KUNDUR – Polsek Kundur Polres Karimun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis sore pekan kemarin (14/5/2026), sekitar pukul 18.50 WIB. Bermula dari seorang korban berinisial T.A.T (65) mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal sekitar satu jam.

Pelaku yang merupakan residivis bernama R.R alias A (30) masuk kermah korban melalui atap, lalu mengacak-acak kamar, dan menggondol dua handphone, satu tablet, serta dua smartwatch dengan total kerugian sekitar Rp10 Juta.

Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra mengatakan, berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang langsung dipimpinnya bergerak cepat dan meringkus pelaku seminggu setelah kejadian, atau tepatnya pada Kamis pagi (21/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB di kawasan Tanjungbatu Kecamatan Kundur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua handphone, dua smartwatch dan satu unit tablet sebagai barang bukti hasil curian yang dilakukan tersangka.

“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi,” tambah Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra.

Sementara itu, Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegas AKP Sarianto.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, silahkan hubungi call center 110 jika ada kejadian atau butuh respon cepat Polisi.(*)

Previous articleAKBP Yunita Stevani Serahkan Dua Sapi ke Dua Lokasi Dari Kapolda dan Kapolres Untuk Hari Raya Idul Adha
Next articleWaspada Cuaca Ekstrim, Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan Perbatasan