Home Kepri Anambas Sekda Anambas Selaku Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19 Hadiri Penandatanganan Naskah Hibah

Sekda Anambas Selaku Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19 Hadiri Penandatanganan Naskah Hibah

0
Sekda Anambas Selaku Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19 Hadiri Penandatanganan Naskah Hibah

Anambas – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Daerah Penerima Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana dalam rangka Penguatan Kelembagaan BPBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan BNPB  bermaksud menyelesaikan proses pemindahtanganan BMN menjadi BMD dengan status hibah.

Dalam hal ini hadir secara langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas selaku Kepala Pelaksana menandatangani berkas penyelesaian dokumen naskah hibah (Kamis, 25 Maret 2021) yang bertempat di Hotel Ibis Style Bogor Raya, Jawa Barat.

Sahtiar, mengatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Kepulauan Anambas setelah dibentuk 1 ( satu ) Tahun yang lalu sudah mengajukan permohonan bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Pusat yang alhamdulillah pada hari ini sudah dilakukan penandatanganan naskah hibah bantuan yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Pusat yaitu dalam bentuk 1 (satu) unit mobil rescue untuk bencana dan 2 ( dua ) unit tenda bencana  yang akan diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sahtiar, yang merupakan Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19,  juga berharap mudah – mudahan usulan selanjutnya berupa bantuan speed rescue untuk laut yang dimana daerah Anambas diketahui adalah lautan yang rentan dengan kejadian-kejadian musibah yang harus dilalui melalui laut maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah

(BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mengajukan bantuan dalam bentuk Speed Rescue laut kedepannya, tutup Sahtiar.*