Home Nusantara Peristiwa Simpan sabu di Apartemen Margonda, WN Nigeria terancam hukuman mati

Simpan sabu di Apartemen Margonda, WN Nigeria terancam hukuman mati

0

Generic+Heroine+Cocaine

 

 

Terdakwa Uzoma Elele Alpha alias Uzo (33) di jerat pasal berlapis oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Uzo diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus kepemilikan sabu seberat empat kilogram.

“Dari barang bukti kepemilikan terdakwa bisa dikenakan ancaman hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan Narkotika seperti dilansir Antara, Senin (5/4).

Jaksa mengatakan barang haram yang disimpan terdakwa sudah dibentuk berupa paket kecil menjadi sembilan paket dan disimpan di dalam lemari kamarnya. Terdakwa yang merupakan warga negara Nigeria ini menempati dua kamar di Apartemen Margonda Residence yakni Blok H 1929 dan 1917.

Lebih jauh, Jaksa mengungkapkan bahwa Uzo ditangkap dengan dugaan awal tidak memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) saat razia gabungan BNN Kota Depok, Disnakersos dan Imigrasi Depok. Namun setelah didalami dan menjalani tes urine, diketahui positif mengandung narkoba, dan ditahan sejak 16 Desember 2014.

Modus yang digunakan Uzo yaitu dengan menggunakan kereta bayi dari dalam apartemen untuk menemui pembeli. Terdakwa sudah menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kilogram.

“Pekan depan dalam sidang lanjutan kami akan menghadirkan saksi-saksi lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Analis Intelijen dan Pemberantasan BNN, Yayan Kusnaedi membeberkan bahwa sabu didapat dari luar negeri yang diserahkan ke Tobi yang berada dalam Lapas Cipinang. Dari dalam lapas sabu kualitas nomor satu itu dibawa oleh kurir yang bernama Kasi dan diserahkan kepada Uzo di Apartemen Margonda Residence.

Yayan menegaskan Tobi yang merupakan warga negara Nigeria merupakan pengendali penjualan sabu di dalam lapas. Pasalnya, diketahui Kasi menerima perintah langsung dari Tobi untuk menjual barang tersebut ke daftar tamu.

“Uzo berperan sebagai pengedar yang berada di bawah kendali Tobi,” ungkap Yayan.

Atas perbuatannya Ezo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

 

+

+

http://www.merdeka.com/peristiwa/simpan-sabu-di-apartemen-margonda-wn-nigeria-terancam-hukuman-mati.html