LKPD Pemkab Karimun Tahun 2021 Diserahkan ke BPK RI

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepulauan Riau, di Kantor BPK Batam, Senin (21/3).

Penyerahan LKPD tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Penyusunan laporan keuangan Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 telah disampaikan. Terimakasih kami ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Kepri atas dukungannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, dalam rangka menciptakan pengelolaan laporan keuangan,” kata Aunur Rafiq.

Kata Aunur Rafiq lagi, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus berupaya semaksimal mungkin, dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak Perwakilan BPK RI Kepri dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“LKPN Pemda merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar dan pasal 18 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” katanya.

Dalam hal ini, BPK RI Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan Reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan, dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri.(*)

Previous articleWabup Karimun Pimpin Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022
Next articleInvestasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kundur dan Ungar, Akan Serap Ribuan Tenaga Kerja