Pedagang Online di Kundur Ngeluh, Pengiriman Via Batam Kerap Dicegat Bea dan Cukai Batam

Pengiriman-barang-via-Batam-yang-dicegat-Bea-dan-Cukai-Batam
Pengiriman barang via Batam yang dicegat Bea dan Cukai Batam

Tanjungbatu – Sejumlah pedagang online di Kundur mengeluhkan tiap kali pengiriman stock barang dagang dari Jakarta melewati Batam sering dicegat oleh petugas Bea dan Cukai di Sekupang Batam, dengan dalih barang Batam tidak boleh dibawa keluar, walaupun sudah jelas barang tersebut bukan hasil produksi Batam apalagi dari luar negeri.

“Namun ketika kita memberikan sejumlah uang kepada petugas dengan dalih pembayaran PPN, barang tersebut bisa lepas dan dipersilakan dikirim melalui ferry. Ini terjadi terus secara berulang, kalau pembayaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku kami tidak masalah, takutnya hanya kedok,” ungkap Selly bersama dua rekan yang juga pedagang, Senin (15/06/2021).

Tiap-tiap barang yang dikenakan cukai atau pajak biasanya disetor melalui Bank yang telah ditunjuk oleh petugas pemeriksaan barang di pelabuhan. Dikatakan Selly, petugas tidak pernah tanyakan nota pembelian sebagai acuan pembayaran pajak, dia hanya menyebut,” barang Batam tidak bisa keluar,” ungkapnya, lalu barang dilakukan penahanan atau dibawa pulang kembali.

Selly merupakan pedagang online sebagai pengencer produk kosmetik diwilayah Kabupaten Karimun. Untuk menekan biaya transfortasi dia menggunakan jasa kargo pesawat yang dikirim langsung dari pabrik sebagai distributor. Penjualannya akhir-akhir ini mengalami peningkatan, seiring dari itu pembayaran yang dianggapnya tak jelas di pelabuhan Sekupang itu kini menjadi satu keluhan.

Hal serupa diakui juga oleh dua rekannya, pengiriman dari Jakarta melewati Batam, pasti dilakukan penahanan.

“Kami pernah melakukan pengiriman baju dan sepatu, sampai dipelabuhan tidak diperbolehkan keluar Batam, padahal pada saat itu telah ditunjuk nota pembeliannya, namun petugas tetap bersikukuh tidak mengizinkan keluar, namun setelah diberi sejumlah uang, dia baru diam dan mengizinkannya,” ungkapnya.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea dan Cukai di Sekupang Batam, Kepulauan Riau. Semoga hal ini dapat segera diklarifikasi oleh pihak wewenang untuk memaparkan aturan resmi pengiriman melalui atau transit di Batam untuk keluar Batam di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.*

Previous articleProgram Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Bantu Orang Tua Wujudkan Cita-cita Anak
Next articleSurprise Gift Di Hari Ulang Tahun Dandim Inhil Letkol Inf Imir Faisal