TANJUNGPINANG – Provinsi Kepri resmi memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setelah seluruh Fraksi di DPRD Kepri menyetujuinya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026).

Adapun agenda pembahasan dalam sidang paripurna tersebut adalah pandangan umum Fraksi, dan sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar.

Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh Draksi di DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Dengan persetujuan seluruh Fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya, guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Berikan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Pemprov Kepri

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang mewakili Pemprov Kepri mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberi kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.

Menurut Misni, penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kepri, dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 dipandang perlu disesuaikan, agar tetap relevan dengan dinamika pengelolaan aset daerah saat ini.

Misni juga nyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kepri terhadap dukungan yang disampaikan seluruh Fraksi di DPRD Kepri.

“Pemprov Kepri terus melakukan percepatan legalisasi aset, melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Misni.

Hingga saat ini kata dia, dari 843 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepri, 592 bidang atau sekitar 70 persen telah bersertipikat.

Capaian tersebut menurutnya, akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi, dalam memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset daerah, serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

“Selain percepatan sertifikasi aset, pemerintah juga terus memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah, melalui pemanfaatan teknologi informasi. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri telah menggunakan aplikasi e-BMD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, sebagai sistem penatausahaan Barang Milik Daerah yang terintegrasi secara nasional,” jelas Misni.

Melalui aplikasi tersebut kata dia, proses inventarisasi, pencatatan, rekonsiliasi hingga pelaporan aset dilakukan secara berkala, sehingga mampu meningkatkan kualitas data aset dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat, efektif, dan akurat.

Misni juga menegaskan, Barang Milik Daerah tidak hanya harus dipelihara sebagai aset pemerintah, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Namun demikian menurutnya, optimalisasi pemanfaatan aset tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga harus memberikan manfaat nyata dalam peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sektor-sektor strategis, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

“Keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada kompetensi aparatur, budaya organisasi yang kuat, serta sistem pengawasan yang berkesinambungan,” tegas Misni.(*)

Previous articlePolisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Kelurahan Sabang Barat Midai
Next articleAPBD Kepri Tahun 2027 Fokus Pengugatan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur Ansar Sampaikan KUA-PPAS di DPRD