Home Kepri Anambas Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati KKA

Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati KKA

0
Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati KKA

Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019, di Aula Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis 30 April 2020.

Rapat dipimpin oleh Hasnidar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, dimulai jam 10. 00 Wib.

Rapat sempat diskor selama tiga kali dikarenakan beberapa Anggota DPRD tidak banyak yang hadir sehingga tidak mencukupi syarat untuk melaksanakan Rapat paripurna dalam persidangan, akhirnya hasil kesepakan Ketua dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anmabas, akhirnya Rapat Paripurna dilanjutkan.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menyampaikan, seluruh dunia mengetahui indonesia sedang melalui ujian besar yaitu wabah virus corona atau yang sering disebut covid- 19.

Virus ini menjadi momok yang sangat mengerikan karena kecepatan penyebaran dampak kesehatan bisa berujung pada kematian adanya virus covid – 19 ini merubah tatanan kehidupan masyarakat pola kerja, pendidikan, kehidupan sosial bahkan dalam kehidupan beribadah pun berubah karena adanya kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui bahwa pada hari ini sesuai dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambatĀ  tiga bulan sebelum tahun berkahirĀ  atau tepatnya pada akhir bulan maret tahun 2020.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengawali kenerja pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah penyusunan pelaporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) mengacu rencana kenerja pemerintah daerah ( RKPD) melalui peraturan BupatiĀ  Kepulauan Anambas nomor 41 tahun 2019 tentang perubahan nomor 60 tahun 2018 rencana bidang pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019 merupakan tahun ke empat dalam mengoprasinalkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 tahun 2016 tentang rencana RKPD tahun 2016-2021.

Acara dihadiri, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wakil Ketua I dan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Forkopimda, OPD, Oramas, Tokoh Agama, Camat Siantan serta Lurah Tarempa.*