Home Featured Tahap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Di Karimun, Paska Putusan MK

Tahap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Di Karimun, Paska Putusan MK

0
Tahap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Di Karimun, Paska Putusan MK
Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton: Tahap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Karimun – Paska putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karimun akan verifikasi parpol peserta pemilu 2014. Verifikasi itu dilakukan sebanyak 12 Partai Politik, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, Senin (29/1). Ia juga menambahkan, dalam melakukan verivikasi telah membentuk tim-tim dengan mendatangi langsung kesekretariat partai masing-masing.

“Akan dilihat kesesuaian data Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan SK kepengurusan dari DPP, kemudian keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan, Domisili Kantor tetap selama tahapan pemilu, Keanggotaan partai minimal 1/1000 dari jumlah penduduk,” kata Sulton.

Untuk partai lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Keanggotaan partai yang diverifikasi adalah sampel sebanyak 5% yang diambil dari jumlah anggota yang  memenuhi syarat yang telah diserahkan oleh parpol ke KPU. Sampel 5% yang menentukan parpol sendiri dan wajib tersebar minimal 50% kecamatan yang ada di kabupaten Karimun. Jadwal verifikasi dari 30 Januari sampai dengan 1 February 2018’, terang Sulton.*

BACA: Peserta Pemilu 2019, Sebanyak 17 Parpol Yang Mendaftar ke KPU Karimun