Home Featured Tanpa Izin Tinggal, WN Singapura ini akan di Deportasi

Tanpa Izin Tinggal, WN Singapura ini akan di Deportasi

0
Tanpa Izin Tinggal, WN Singapura ini akan di Deportasi

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Kundur News – KARIMUN – Seorang Warga Negasa Asing (WNA) asal Singapura bernama Sim Ah Hee diamankan masyarakat Perumahan Melia Indah Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing karena dicurigai melanggar aturan tinggal di Indonesia, sehingga kakek berusia 74 tahun itu digiring warga ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun untuk ditindaklanjuti.

Dari pemeriksaan sementara, Sim Ah Hee tidak memiliki izin resmi tinggal di Indonesia. Kemudian didapati pria tersebut telah membangun berbagai jenis usaha di Karimun seperti beberpaa unit rumah kontrakan, membangun fasilitas rumah makan pujasera, memiliki sebidang tanah, rumah mewah, dan tinggal bersama seorang wanita selama 12 tahun tanpa ikatan resmi.

Keberadaaan Sim Ah Hee dicurigai warga sekitar karena hidupnya tidak pernah memasyarakat, terkesan cuek dan angkuh sehingga warga setempat mendalami lebih jauh keberadaan apek itu, sehingganya membuat warga menggiringnya untuk diproses ke Imigrasi setempat, Tanjungbalai Karimun pada Senin kemarin (3/4).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjngbalai Karimun, Mas Arie Yuliansah melalui Kasubsi Pengawasan Keimgrasian, Irvin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini Sim Ah Hee masih dalam pemeriksaan dan masih ditahan untuk tidak berpergian sampai pemeriksaan selesai.

Menurutnya memang warga di Perumahan Melia Indah mengakur resah akan keberadaan WNA tersebut, karena hidup serumah tanpa ada ikatan perkawinan, lalu memiliki usaha dan aset yang nilainya fantastis.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Sim Ah Hee. Sebagaimana permintaan warga sekitar tempatnya bermukim di Karimun, agar dideportasi ke negara asalnya,” ujar Irvin. Kehalaman_selanjutnya