KARIMUN – Satlantas Polres Karimun mendatangkan para orang tua dari pemilik kendaraan, yang anaknya diamankan saat kedapatan menegndarai sepedamotor tidak sesuai aturan.

Para kendaraan yang diamankan karena knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga digiring ke Mapolres Karimun.

Dalam mengumpulkan seluruh orang tua di Mapolres Karimun Rabu pagi (3/6/2025), dipimpin oleh personel Satlantas, yakni IPDA Suratno, IPDA Ulfah, dan IPDA Hambali Ikhsan.

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Akmal Hakim mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif, untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Menurut IPTU Akmal Hakim, pendekatan persuasif tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.

“Penertiban knalpot brong tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran bersama. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan memastikan anak-anak tidak menggunakan kendaraan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

IPTU Akmal Hakim menambahkan, dari kegiatan yang dilakukan, petugas memberikan pemahaman langsung kepada para orang tua atau wali murid, agar lebih mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya, khususnya terkait penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.

Selain himbauan, Satlantas Polres Karimun juga memfasilitasi pembuatan surat pernyataan, sebagai bentuk komitmen bersama antara orang tua wali murid dan pihak kepolisian, untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.(*)

Previous article120 Jamaah Haji Asal Kabupaten Karimun Tiba di Tanah Air
Next articlePemkab Karimun Raih WTP