Belajar Tatap Muka Dilakukan Apabila Anak 12-17 Tahun Sudah Di Vaksin

Rakor Vaksinasi anak 12-17 tahun

Karimun – Proses belajar tatap muka akan dapat dilakukan disekolah jika siswa dan gurunya sudah menjalani vaksinasi, hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Anak Usia 12 – 17 Tahun Di Kabupaten Karimun di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, Rabu (07/07).

Rapat tersebut di hadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasym, Sekda Kab. Karimun Muhd. Firmansyah, Kadis Kesehatan Rachmadi, KaKan Kementerian Agama H. Jamzuri, Asisten I Bagian Pemerintahan.M. Tang, PLH Kadis Pendidikan, Fajar Horison, Camat Se-Kab. Karimun dan Kapus Se-Kab. Karimun.

Dalam sambutannya Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, bagi siswa yang tidak ingin atau menolak di vaksinasi maka proses pbelajaran siswa tersebut harus dilakukan secara daring,” ujar Rafiq.

“Pelaksanaan Vaksinasi ini sudah berjalan di beberapa daerah sejak dikeluarkannya surat edaran terkait Vaksinasi anak, namun di Karimun secara resmi pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pada esok(8/7/21),” tutur Rafiq.

Selanjutnya Aunur Rafiq berharap para orang tua dapat mendukung kegiatan vaksinasi untuk anak – anak 12 – 17 Tahun, tanpa ada dukungan dari orang tua, program vaksinasi untuk ini tentu tidak akan berjan dengan baik,” imbuhnya.

Proses Pelaksanaan Vaksinasi terhadap anak ini juga tidak berbeda dengan pelaksanaan vaksinasi umum, anak-anak yang akan divaksin akan diskrining terlebih dahulu sebelum penyuntikan. Setelah itu, juga akan dilakukan observasi usai injeksi dilakukan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksin bagi anak, adalah membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Pelaksanaan Vaksinasi anak-anak ini akan di mulai dari tingkat SD terlebih dahulu lalu tingkat SMP dan SMA.

Previous articlePengalaman Jam, Supir Pengantar Jenazah. Hingga Dorong Mobil Mogok
Next articleKapolda Riau Kunker ke Inhil Berkendara Dari Pekanbaru